a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, telah dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Banten yang berfungsi mewadahi serta mewakili masyarakat Banten akan penyiaran;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk kelancaran, efesiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, perlu didukung kesekretariatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Banten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.