a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka berperan mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah perlu menyusun pedoman pemerataan kesempatan sekolah bagi masyarakat Banten di sekolah swasta pada tingkat menengah dan sederajat serta sekolah khusus;
c. bahwa untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan program Sekolah Gratis bagi murid di sekolah tingkat menengah swasta dan sederajat, serta sekolah khusus swasta, perlu regulasi sebagai pedoman pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis Bagi Murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta dan Sederajat serta Sekolah Khusus Swasta; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.