a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas, keberlanjutan, dan daya saing kepariwisataan Budaya Bali diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.