a. bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diselenggarakan untuk mendorong kegiatan usaha yang mendukung pembangunan daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Penanam Modal sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum pada saat ini yang dibutuhkan pada kegiatan usaha, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.