a. bahwa keunikan dan keindahan alam Bali telah menjadi sumber keunggulan pariwisata Bali yang perlu dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah dapat memperoleh sumber pendanaan salah satunya berasal dari pungutan bagi wisatawan asing;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, telah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali;
d. bahwa penyelenggaraan pungutan bagi wisatawan asing sebagaimana diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing belum terlaksana secara optimal, efektif, dan efisien serta tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali; SALINAN
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.