a. bahwa sebagai upaya dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat di Provinsi Bali termasuk pelindungan atas bencana, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa wilayah Provinsi Bali memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiologis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, sehingga diperlukan suatu kebijakan dalam penanggulangan bencana di Provinsi Bali;
c. bahwa dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penanggulangan bencana dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan pemerintah daerah berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana salah satunya menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.