a. bahwa dalam rangka mengembangkan sistem jaminan sosial dan pelindungan tenaga kerja yang komperhensif, mudah dijangkau, bermutu dan terintegrasi bagi Pekerja Migran Indonesia Krama Bali yang merupakan tugas dan tangggung jawab Pemerintah Provinsi Bali sebagai bentuk Jana Kerti dalam mengimplementasikan nilai Sad Kerthi untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa Pekerja Migran Indonesia Krama Bali berkontribusi besar dalam peningkatan Pembangunan Daerah, namun belum mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang memadai, maka perlu diberikan perlindungan;
c. bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi dan pemangku kepentingan dalam sistem pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.