a. bahwa dalam rangka mengedepankan penyediaan sistem air minum perkotaan yang berkualitas dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan bagi masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya, maka perlu dilakukan perubahan kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.