Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TOMOHON. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2016 - 2021 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2016 - 2021; 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repiblik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, DJ - 2 - - 3 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.