a. bahwaberdasarkan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.