a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk., Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan tambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) yang ditetapkan untuk dipenuhi selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu Tahun Anggaran 2016 dan 2017, namun sampai saat ini belum dapat dilaksanakan sebagai akibat belum disepakatinya waktu dan mekanisme pelepasan saham seri A antara PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dengan pemilik saham;
b. bahwa pada Tahun 2018, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. memberikan kesempatan kembali kepada Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dalam bentuk penyertaan modal;
c. bahwa untuk menganggarkan kembali penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten, Tbk. pada Tahun Anggaran 2018, maka terlebih dahulu perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota - 2 - Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.