a. bahwa pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dilaksanakan dengan mempertimbangkan upaya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat sebagai upaya kesehatan secara terpadu dan menyeluruh serta dalam upaya menyediakan pangan yang aman, bermutu, bergizi sebagai prasyarat dalam menyelenggarakan sistem pangan yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dan juga harus memperhatikan nilai-nilai keagamaan, adat budaya, nilai-nilai kearifan lokal serta kultur masyarakat yang luhur, sehingga dapat mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat;
b. bahwa kebijakan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol harus selaras dengan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius;
c. bahwa minuman beralkohol mempunyai dampak negatif yang berbahaya bagi kesehatan, baik secara fisik maupun psikis dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.