a. bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah, sehingga perlu diselenggarakan suatu sistem ketahanan pangan yang dapat menjamin pangan secara cukup, aman, bermutu, bergizi, dan beragam serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat;
b. bahwa pangan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera, tersebar merata di seluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat di Kota Tasikmalaya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pangan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk di dalamnya Ketahanan Pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.