a. bahwa untuk membantu kegiatan partai politik dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat guna membina kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka kepada Partai Politik perlu diberikan bantuan keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.