a. bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kegiatan lainnya yang memerlukan perhatian, maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik simpati masyarakat terhadap barang, jasa, orang atau badan menjadi semakin meningkat;
b. bahwa keberadaan reklame pada tempat umum perlu dikelola secara baik dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika dan tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius;
c. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dari sektor pajak sehingga penyelenggaraanya perlu dilakukan secara tertib dan terkendali;
d. bahwa Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Reklame, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dinamika perkembangan masyarakat, pertumbuhan perekonomian dan perkembangan pembangunan, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.