a. bahwa sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah diundangkan dan dalam upaya mewujudkan tertib administrasi serta kemudahan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tasikmalaya, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.