a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di daerah harus dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di daerah, diperlukan suatu pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.