a. bahwa dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah perlu dilakukan dengan tata kelola perusahaan yang baik dengan bentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah yang akan dapat menunjang perkembangan ekonomi masyarakat di daerah;
b. bahwa perkembangan mengenai badan usaha milik daerah harus bisa bersaing dalam pelayanan terhadap masyarakat maupun dalam peran untuk dapat mensejahterakan kehidupan masyarakat daerah dengan unit usaha yang ada pada badan usaha milik daerah;
c. bahwa untuk dapat terciptanya badan usaha milik daerah yang sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik perlu adanya instrumen hukum dalam pembentukan badan usaha milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.