a. bahwa usaha mikro, mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi usaha mikro, agar menjadi tangguh dan mandiri, perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , yang di dalamnya mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro kecil dan menengah dan perkembangan kondisi saat ini maka perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan mengenai Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.