a. bahwa Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 136 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan namun dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.