a. bahwa dalam rangka mendukung pengembangan karier, profesionalisme, dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional serta menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional;
b. bahwa jabatan fungsional angka kredit dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, namun terdapat beberapa Jabatan Fungsional yang sudah tidak sesuai lagi dengan kewenangan dan perkembangan tuntutan tugas dan fungsi organisasi, serta adanya penambahan Jabatan Fungsional dalam rangka menunjang Tugas dan Fungsi Organisasi, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Angka Kredit di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.