a. bahwa masyarakat membutuhkan hunian yang layak, sehat dan nyaman merupakan hak bagi setiap orang dalam upaya mewujudkan perumahan yang memadai, maka setiap pembangunan perumahan harus menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum;
b. bahwa dalam rangka memberikan jaminan keberlanjutan ketersediaan, pengelolaan dan pemeliharaan serta kepastian hukum baik bagi Pemerintah Daerah, Pengembang dan masyarakat pada Perumahan perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan perlu untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.