a. bahwa HIV merupakan virus yang dapat merusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Tangerang semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan usia, sehingga memerlukan upaya penanggulangan secara lintas sektoral, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pemenuhan Hak Asasi Manusia atas pemenuhan atau jaminan kesehatan setiap warga negara dalam upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) di Daerah, diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.