a. bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang selaras dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal merupakan salah satu upaya menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya serta untuk meningkatkan nilai realisasi investasi di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.