a. bahwa penyandang disabilitas merupakan bagiandariwarga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa untuk menjamin Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan,Pelindungan,dan Pemenuhan Hak- hak Penyandang Disabilitas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.