a. bahwa setiap badan usaha harus bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan dari kegiatan usahanya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan di Kota Tangerang, diperlukan peran serta Badan Usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan, terhadap pembangunan secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Peseroan Terbatas sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.