a. bahwa pedoman Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, namun dengan diberlakukannya D tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu di lakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.