a. bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat;
b. bahwa pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan terhadap kesejahteraan Lanjut Usia;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Pemerintah Daerah perlu memberikan arahan, bimbingan dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan Lansia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.