a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/GJ tanggal 17 April 2017 tentang Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.