a. b. c. d. bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, perlu menciptakan kemudahan kepastian berusaha bagi penanam modal yang menanamkan modalnya di Kota Surakarta; bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, memberdayakan sumberdaya lokal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.