a. bahwa penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021–2026 sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara bertahap dan terarah;
b. bahwa penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021–2026 bertujuan untuk memberikan landasan pembangunan Kota Surakarta yang berkesinambungan dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2016–2021 hanya menjadi landasan Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah sampai tahun 2021 sehingga masih terdapat kekosongan hukum untuk Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat (1) Undang- SALINAN - 2 - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa Rencana Pembangunan Daerah Jangka Menengah Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021– 2026;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.