a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan Pengelolaan Sampah secara komprehensif dan terpadu;
b. bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kota Surakarta cenderung semakin meningkat dengan diikuti perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga berdampak semakin meningkatnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah, serta telah menjadi salah satu permasalahan di daerah sehingga perlu dikelola secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman tidak mengganggu lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi;
c. bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 9 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, namun beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan SALINAN - 2 - perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan pengelolaan Sampah di Daerah sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.