a. bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang adalah wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, baik pusat dan daerah dalam mewujudkan satu kesatuan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berjenjang dan komplementer sebagai cerminan persatuan Indonesia dalam mewujudkan keadilan sosial serta menciptakan ruang yang aman, serasi dan terpadu sebagai upaya mewujudkan amanat untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
b. bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang dimaksudkan untuk menyelenggarakan Penataan Ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif menjadi acuan yang akurat dalam penyusunan rencana rinci Penataan Ruang untuk selanjutnya menjadi arah perencanaan pembangunan dalam memenuhi kebutuhan ruang masyarakat yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan termasuk memenuhi kebutuhan pencegahan dan penanggulangan bencana di daerah; SALINAN - 2 -
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.