a. bahwa penyelenggaraan reklame merupakan perwujudan pelaksanaan hak warga negara untuk memperoleh informasi sebagai salah satu elemen dalam pengembangan perekonomian dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat dan peningkatan minat kebutuhan reklame guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya, aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan, aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek pendapatan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Surakarta;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan pembangunan di Kota Surakarta sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame; SALINAN - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.