a. bahwa pengelolaan Jasa Tenaga Kerja dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil melalui pengurangan pengangguran sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; b. bahwa kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi jaminan layanan pada masyarakat yang cepat, tepat, efektif dan efisien maka Pemerintah Daerah perlu menggunakan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja; c. untuk melaksanakan urusan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Surakarta; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja; SALINAN - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.