a. bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa untuk melaksanakan urusan ketenagakerjaan agar informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, penyerapan tenaga kerja, penyelesaian sengketa tenaga kerja, dan pembinaan tenaga kerja dapat berjalan dengan efektif, dan efisien diperlukan Penyelenggaraan layanan ketenagakerjaan yang terencana;
c. bahwa pengaturan ketenagakerjaan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak sesuai dengan pengaturan yang berada diatasnya, maka memerlukan pengaturan ketenagakerjaan yang sesuai dan sinkron dengan peraturan yang berada diatasnya; SALINAN - 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.