a. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sesuai dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bebas dari Air Limbah Domestik yang dapat menimbulkan pencemaran air dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan Air Limbah Domestik secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir;
c. bahwa dalam pengelolaan Air Limbah Domestik diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku usaha sehingga pengelolaan Air Limbah Domestik dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; SALINAN - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.