a. bahwa sebagai upaya dalam rangka penataan, pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Surabaya, maka perlu adanya penyediaan ruang bagi Pedagang Kaki Lima di Pusat Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran agar terwujud lingkungan yang teratur, rapi dan indah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyediaan ruang bagi pedagang kaki lima di Pusat Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima di Pusat Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran di Kota Surabaya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.