a. bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah serta meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan di Kelurahan, telah dibentuk organisasi sebagai wadah yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang pengaturannya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan dinamika masyarakat di Kota Surabaya, serta ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.