a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat, perlu menumbuhkembangkan budaya gemar membaca yang didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna mengoptimalkan peningkatan wawasan dan ilmu pengetahuan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, namun dalam perkembangannya perlu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, sehingga Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2009, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.