bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur pada Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.