a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi luasan lahan, batas lahan, posisi lahan, dan perencanaan teknis pemanfaatan lahan sesuai rencana tata ruang Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan keterangan rencana kota yang dilengkapi dengan peta dengan memungut retribusi penggantian biaya cetak peta.
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi penggantian biaya cetak peta serta pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
c. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kota Surabaya khususnya dalam pelayanan keterangan rencana kota yang dilengkapi dengan peta, perlu menetapkan kebijakan daerah terhadap penyediaan cetak peta yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya tidak dipungut retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.