a. bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/aset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna barang/aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, telah diatur tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013;
b. bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka ketentuan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.