a. bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah harus meningkatkan kualitas pelayanan, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha melalui instrumen perizinan yang tertuang dalam bentuk kebijakan Daerah;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.