a. b. c. bahwa terciptanya lingkungan yang baik dan sehat serta pemenuhan derajat kesehatan yang optimal, merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Air Limbah Domestik tanpa pengelolaan yang langsung dibuang ke media lingkungan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan khususnya sumber daya air, baik pada air permukaan maupun air tanah yang dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Semarang yang bersinergi, profesional, dan berkelanjutan, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan Air Limbah Domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.