a. bahwa pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif sebagai upaya pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan kreatifitas menjadi produk yang menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam pengembangan kreatifitas dan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Sektor Usaha Kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, perlu didukung melalui upaya pelindungan dan pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melaksanakan pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.