a. bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan orang dan barang serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi di wilayah Kota Semarang;
b. bahwa Kota Semarang merupakan salah satu simpul transportasi nasional memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan perekonomian bangsa sehingga untuk menghadapi permasalahan perhubungan sehingga dibutuhkan upaya yang tepat dalam mengatasi permasalahan tersebut
c. bahwa untuk memberikan arahan dan pedoman dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Perhubungan bagi pihak yang terkait di Daerah maka perlu diatur Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.