a. bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa dalam pemenuhan kebutuhan dasar penyediaan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka perlu adanya kebijakan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah; -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.