a. bahwa untuk meningkatkan kepemilikan Pemerintah Kota Semarang pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang sedang tumbuh dan memerlukan peningkatan struktur permodalan dan telah menunjukkan kinerja yang baik serta membagi dividen yang selalu meningkat setiap tahun sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2022-2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.