a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagai wujud penghargaan terhadap kedaulatan rakyat;
b. bahwa untuk mewujudkan salah satu prinsip tata kelola pemerintahan daerah yang baik, diperlukan keterbukaan informasi publik yang terbuka, bersih, dan bertanggung jawab;
c. bahwa untuk memberi arah, landasan, dan kepastian hukum untuk terwujudnya keterbukaan informasi publik diperlukan pengaturan tentang keterbukaan informasi publik di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.